Kepala BGN Dadan Hindayana. Foto: Gilang Faturahman/detikfoto Jakarta - Kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) tidak berlaku untuk beberapa posisi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Sejumlah posisi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan penerapan WFH dilakukan secara selektif, meski kebijakan ini bertujuan untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM).Unit kerja yang memiliki peran langsung dalam pelayanan publik, seperti Inspektorat Utama hingga Deputi Bidang Pemantauan dan pengawasan, tetap menjalankan sistem kerja kombinasi. "Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan hari Jumat," jelas Dadan dalam keterangan resminya, Jumat (10/4/2026).
Tak Semua Bisa WFH, Ini Posisi Pegawai BGN yang Wajib Ngantor
Informasi Berita
✓ Aktif
0 kali
12 Apr 2026
Berita Terkait
Baca artikel lainnya di kategori yang sama
Instalasi Gizi
Infografis: Kandungan Gizi Lele Vs Salmon, Apa Saja yang Beda?
Detik - Kesehatan
12 Apr 2026
Instalasi Gizi
Menu MBG 5 Hari dalam Sepekan, Tak Ada Lagi Pangan Kering Kecuali di Wilayah Ini
Detik - Kesehatan
31 Mar 2026
Instalasi Gizi
9 SPPG di Gresik Beri Menu MBG Kelapa Utuh, BGN Hentikan Operasional
Detik - Kesehatan
15 Mar 2026