Halaman
Tugas Dan Fungsi
Terakhir diperbarui 14 Aug 2026
Tugas Dan Fungsi RSUD H. Badaruddin Kasim
(1) RSUD H. Badaruddin Kasim mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan kesehatan perorangan secara berdaya guna dan berhasil guna, dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, serta pelaksanaan upaya rujukan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RSUD H. Badaruddin Kasim menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
b. penyelenggaraan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna, meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif;
c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan;
d. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi di bidang kesehatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. penyelenggaraan pelayanan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, fasilitasi hukum, dan perencanaan.